Indotorial.com, - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Singkarak berhasil menangkap lima tersangka penipuan berkedok sebagai pembeli di sebuah toko bangunan di Jalan Bypass, Kota Solok. Kelima tersangka yang ditangkap adalah Wempi (36), Satria (22), Rinaldi (24), Riki (29), dan Robi (30), yang semuanya merupakan warga Jalan Jati 2, Kota Padang. Penangkapan dilakukan pada Senin (1/6) di wilayah Sawahlunto setelah upaya koordinasi dengan kepolisian setempat.
Dari informasi yang diperoleh pada Selasa (2/6), kasus penipuan ini berawal dari laporan pemilik toko bangunan TRB di Kota Solok. Pemilik toko melaporkan kehilangan 20 kodi atap seng dan 50 lembar perabung atap seng akibat penipuan yang dilakukan oleh lima pelaku. Akibat penipuan ini, korban menderita kerugian mencapai Rp 21 juta, sementara para pelaku berhasil menjual barang curian tersebut dengan harga Rp 12 juta.
Kapolres Solok, AKBP Guntur Hindarsay, melalui Kapolsek Singkarak AKP Poniman, menjelaskan modus operandi para pelaku. “Tersangka berpura-pura sebagai pembeli. Mereka memesan atap seng dan perabung seng, dan tidak menimbulkan kecurigaan dari pemilik toko. Pelaku meminta barang diantar dengan janji akan dibayar di tempat tujuan,” ungkap AKP Poniman.
Setelah barang tiba di Simpang AA Nagari Sumani, Kabupaten Solok, para pelaku berpura-pura tidak membawa uang dan meminta waktu untuk mengambil uang di ATM. Saat itulah para pelaku meminta agar barang-barang dipindahkan ke mobil mereka. “Korban baru menyadari bahwa ia telah ditipu ketika salah satu pelaku yang berpura-pura pergi ke ATM tak kunjung kembali,” jelas AKP Poniman.
Peristiwa ini sebenarnya terjadi pada 11 Mei 2015, namun korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Senin, 1 Juni 2015. Begitu laporan diterima, pihak Polsek Singkarak segera bergerak. Setelah mendapat ciri-ciri para pelaku dari korban, Polsek Singkarak langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Sawahlunto untuk memperluas pencarian.
Pada akhirnya, berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, polisi berhasil mengidentifikasi kelima pelaku di Sawahlunto. Saat itu, mereka diduga hendak melakukan aksi penipuan serupa di wilayah tersebut. “Kami bekerja sama dengan Kepolisian Sawahlunto dan berpura-pura menjadi penjual alat-alat pertukangan dan perabot bangunan. Setelah yakin dengan identitas pelaku, kami segera melakukan penangkapan,” ujar AKP Poniman.
Saat ini, kelima pelaku sedang dimintai keterangan di Mapolsek Singkarak. Dari hasil penyelidikan awal, mereka mengakui telah beberapa kali melakukan aksi penipuan serupa. “Barang-barang bangunan hasil curian sudah dijual seharga Rp 12 juta,” tambah AKP Poniman.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.