Iklan

Iklan

,

Iklan

Buron 10 Bulan, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi di Solok Kota

October 16, 2015, 02:49 WIB

Buron 10 Bulan, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi di Solok Kota


Indotorial.com, - Setelah hampir 10 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Solok Kota, Anjan (39), tersangka kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor, akhirnya ditangkap kembali oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/10) setelah sebelumnya pelaku sempat kabur ke Pekanbaru usai menjebol sel tahanan Mapolres Solok Kota.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Anjan, yang merupakan warga Padang Belimbing, Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, pertama kali ditangkap pada Desember 2014 atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor. Namun, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan, Anjan melarikan diri pada Januari 2015 dengan menjebol loteng sel tahanan Mapolres Solok Kota.


Selama pelariannya, Anjan mengaku sempat bersembunyi di daerah Pekanbaru, Riau, untuk menghindari kejaran pihak berwajib. Setelah merasa aman, pelaku memutuskan kembali ke kampung halamannya di Solok. Namun, keberadaan Anjan terendus oleh petugas yang segera melakukan pengintaian selama dua hari.


Kapolres Solok Kota, AKBP Tomy Bambang Irawan, mengungkapkan bahwa setelah memastikan keberadaan Anjan di kampung halamannya, petugas bergerak cepat. Pada Selasa siang sekitar pukul 11.00 WIB, Anjan yang tengah asyik memperbaiki sepeda motornya di sebuah bengkel, tak menyadari bahwa petugas sudah mengintainya.


Saat hendak ditangkap, Anjan sempat meronta dan mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa melumpuhkan Anjan dengan tembakan di bagian kakinya untuk menghentikan usahanya kabur. "Karena pelaku berupaya untuk kabur saat diamankan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas," jelas AKBP Tomy.


Dalam pengakuannya, Anjan menjelaskan bahwa setelah melarikan diri dari tahanan pada Januari 2015, ia merayap melalui loteng sel tahanan untuk kabur dan mengelabui petugas jaga. Meski berhasil menghirup udara bebas selama beberapa bulan, nasib akhirnya membawa Anjan kembali ke tahanan Mapolres Solok Kota.


Kini, Anjan harus kembali menghadapi proses hukum atas dugaan pencurian kendaraan bermotor yang sempat tertunda akibat pelariannya.