Indotorial.com, - Tingkat kasus narkoba yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok mencapai puncaknya pada periode Januari hingga September 2015. Berdasarkan data, tindak pidana narkoba menempati posisi teratas dibandingkan dengan tindak kejahatan lainnya di wilayah hukum Kejari Solok.
Kepala Kejari Solok, Yulefdi, dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (10/11) di Kantor Kejaksaan Negeri Solok, mengungkapkan bahwa sebanyak 39 kasus narkoba telah ditangani oleh kejaksaan selama periode tersebut. “Tindak pidana umum tertinggi di Kejari Solok adalah kasus narkoba, dengan jumlah 39 kasus,” ujar Yulefdi.
Selain narkoba, tindak pidana lain yang cukup tinggi adalah kasus perjudian dengan 21 kasus, diikuti oleh kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sebanyak 15 kasus. “Selain narkoba, perjudian dan laka lantas juga menjadi kasus dengan jumlah signifikan di wilayah kami,” tambah Yulefdi yang didampingi oleh Kasi Intel, Ardi, serta beberapa pejabat lainnya, termasuk Kasi Pidum, Kasi Pidsus, dan Kasi Datun.
Tindak pidana anak yang melibatkan pelaku di bawah umur juga menjadi perhatian, dengan 8 kasus yang telah ditangani selama sembilan bulan terakhir. "Tindak pidana anak, di mana pelakunya masih di bawah umur, berjumlah 8 kasus," jelas Yulefdi.
Selain kasus-kasus besar tersebut, Kejari Solok juga menangani sejumlah kasus tindak pidana lainnya. Terdapat 7 kasus berbeda yang masing-masing hanya terjadi satu kali, seperti pembunuhan, asusila, migas, kehutanan, serta 2 kasus terkait pupuk. Sementara itu, kasus tindak pidana uang palsu tercatat sebanyak 1 kasus.
Dalam kesempatan yang sama, Yulefdi juga menjawab pertanyaan terkait akses media untuk memperoleh informasi dari Kejari Solok. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan selalu berusaha transparan dalam memberikan informasi, namun pihaknya perlu memastikan bahwa data yang disampaikan kepada media telah lengkap dan akurat. “Kami selalu terbuka, tetapi agar informasi yang diterima media tidak simpang siur, kami memastikan semua data telah dikumpulkan dengan akurat sebelum dipublikasikan,” ujarnya.
Selain itu, Yulefdi juga menjelaskan kendala yang kerap dihadapi Kejari Solok dalam proses penyelidikan, terutama dalam menghadirkan saksi ahli. “Kadang sulit mendatangkan saksi ahli, tetapi itu bukan kendala besar, hanya masalah teknis yang biasa terjadi dalam proses penyelidikan,” tutupnya.
Kejaksaan Negeri Solok terus berupaya menangani berbagai tindak pidana di wilayahnya, dengan prioritas pada kasus-kasus yang memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat.