Indotorial.com, - Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Pertanian menginisiasi penerapan Program Asuransi Petani yang digulirkan oleh pemerintah pusat. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi petani dari ancaman gagal panen yang sering kali menjadi keluhan masyarakat. Pada tahap awal, Pemkab Solok mengusulkan agar 6.500 hektar lahan sawah diasuransikan dari total 10.000 hektar lahan yang tersedia.
Namun, menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Ir. Iryani MM, baru 1.300 hektar lahan sawah yang telah dibayar premi asuransinya oleh petani dan secara resmi terdaftar dalam program asuransi tersebut. “Idealnya, seluruh lahan sawah di Kabupaten Solok bisa diasuransikan. Namun, hanya lahan yang mendapatkan pengairan dari irigasi atau pengairan teknis yang memenuhi syarat untuk diasuransikan, sementara lahan tadah hujan belum bisa masuk program ini,” jelas Iryani di kantornya di Arosuka.
Dalam program asuransi ini, premi yang harus dibayarkan petani kepada perusahaan asuransi sebesar Rp180.000 per hektar. Namun, petani hanya perlu membayar 20 persen dari total biaya premi, yakni Rp36.000 per hektar, karena sisanya sebesar Rp144.000 per hektar disubsidi oleh pemerintah. Asuransi ini memberikan jaminan penggantian biaya produksi hingga Rp6 juta per hektar jika petani mengalami gagal panen.
“Petani baru dianggap gagal panen jika tingkat kerusakan lahan mencapai lebih dari 70 persen. Gagal panen ini bisa disebabkan oleh bencana alam seperti tanah longsor atau serangan hama seperti tikus dan wereng. Namun, kerusakan akibat serangan hama burung tidak termasuk dalam kategori ini,” tambah Iryani.
Untuk mempermudah akses program ini, petani yang memiliki lahan di bawah satu hektar dapat mengasuransikan lahan mereka secara berkelompok melalui ketua kelompok tani.
Salah seorang petani di Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Selayo, Era, menyambut positif kebijakan asuransi pertanian ini. Menurutnya, program ini akan sangat membantu petani yang selama ini menanggung kerugian akibat gagal panen. "Gagal panen berarti bertambahnya modal dan utang kepada tengkulak pada musim tanam berikutnya," kata Era.
Dengan adanya asuransi ini, diharapkan petani di Kabupaten Solok dapat lebih terlindungi dan memiliki jaminan atas risiko gagal panen yang sering kali mengancam mata pencaharian mereka.