Indotorial.com, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2015. Acara ini digelar pada Rabu (16/12), dan dipimpin oleh Ketua KPU Kota Solok, Budi Santosa.
Dalam sambutannya, Budi menjelaskan bahwa agenda rapat pleno ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan pemilihan yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk saksi dari masing-masing pasangan calon dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solok.
Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 10.848 suara, sementara pasangan nomor urut 2 mendapatkan 20.644 suara. Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok, hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 1 unggul dengan perolehan 14.887 suara, disusul pasangan nomor urut 2 dengan 10.057 suara, dan pasangan nomor urut 3 yang memperoleh 6.843 suara.
Sebelum hasil tersebut ditetapkan, Ketua KPU memberikan kesempatan kepada para saksi untuk memberikan tanggapan. Para saksi menyatakan menerima hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Solok dan tidak ada keberatan yang diajukan. Panwaslu Kota Solok juga menyatakan bahwa proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan aturan.
Budi Santosa menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika ada pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi ini, mereka dapat melakukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam waktu tiga hari, yaitu mulai tanggal 18 hingga 21 Desember 2015.
KPU Kota Solok memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam kesuksesan penyelenggaraan pemilihan ini, termasuk Pemerintah Daerah Kota Solok, Muspida, berbagai organisasi masyarakat, serta seluruh penyelenggara pemilu mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS. Khususnya, penghargaan diberikan kepada pasangan calon, tim kampanye, dan masyarakat Kota Solok yang telah turut menjaga keamanan dan kedamaian pemilu, dengan partisipasi pemilih mencapai hampir 72%.
"Ini adalah momen istimewa, karena bertepatan dengan hari jadi Kota Solok yang ke-45. Pada hari ini, kita mencatat sejarah dengan melaksanakan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan serentak secara nasional untuk pertama kalinya," kata Budi.
Rencananya, KPU Kota Solok akan menetapkan pasangan calon terpilih pada 22 Desember 2015, jika tidak ada gugatan yang diajukan ke MK. "Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua," tutup Budi.