Indotorial.com, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar Rapat Koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala SKPD terkait, Rabu (02/12), bertempat di Ruang Rapat Walikota Solok. Acara ini bertujuan untuk memantapkan persiapan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang akan berlangsung pada tahun 2015.
Hadir dalam rapat tersebut, Pj. Walikota Solok Drs. Ha. Asrizal Asnan, MM, Ketua DPRD Kota Solok Yutriscan, SE, serta perwakilan dari berbagai instansi penting di Kota Solok, termasuk Kapolres Solok Kota, Dandim 0309 Solok, Kajari Solok, Ketua Pengadilan Negeri Solok, dan perwakilan dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Bundo Kanduang. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Ketua KPU Kota Solok, Ketua Panwaslu, dan para Kepala SKPD terkait, Camat, serta Lurah se-Kota Solok.
Dalam sambutannya, Pj. Walikota Solok mengajak seluruh pihak yang hadir untuk mendukung penuh penyelenggaraan pemilihan agar berjalan sukses dan lancar. Ia menekankan pentingnya sinergi antara semua komponen terkait dalam menyukseskan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.
Ketua KPU Kota Solok, Budi Santosa, dalam paparannya menjelaskan bahwa logistik untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sudah lengkap. Namun, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, beberapa formulir dan sampul masih belum terpenuhi. "Distribusi logistik akan dimulai pada tanggal 8 Desember 2015, dengan dukungan dua unit mobil Dalmas dari Polres Solok Kota," ungkap Budi.
KPU juga telah menyiapkan 847 personel KPPS untuk 121 TPS di Kota Solok. Masing-masing TPS juga akan dilengkapi dengan dua personel Linmas yang sudah mendapatkan pelatihan teknis, bersama dengan 121 pengawas TPS yang dibentuk oleh Panwaslu.
Untuk lokasi TPS, KPU telah mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Solok untuk menggunakan gedung sekolah sebagai tempat pemungutan suara. Tercatat, Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 44.650 pemilih, sementara Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1) sebanyak 170 pemilih.
Dalam hal kampanye, KPU menetapkan jadwal rapat umum untuk setiap pasangan calon, dengan Pasangan Nomor Urut 1 mendapatkan giliran pertama, diikuti oleh Pasangan Nomor Urut 2 pada tanggal 3 Desember, dan Pasangan Nomor Urut 3 pada tanggal 4 Desember di Lapangan Merdeka. KPU juga akan mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat, ninik mamak, dan Bundo Kanduang pada tanggal 5 Desember, sebagai penutup jadwal kampanye sebelum memasuki masa tenang.
Budi Santosa menambahkan bahwa pembersihan alat peraga kampanye akan dimulai pada tanggal 5 Desember malam. Masa tenang berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 Desember, dengan siaran keliling dilakukan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif pada hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015, yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Tahapan berikutnya, rekapitulasi suara tingkat PPK akan dilaksanakan pada 10-16 Desember, sementara untuk tingkat Kota Solok, rekapitulasi dijadwalkan pada 16-18 Desember. Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Solok terpilih diproyeksikan pada 21-22 Desember 2015.
KPU Kota Solok berharap dukungan penuh dari Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, di mana pemerintah diwajibkan memberikan bantuan dan fasilitas demi kelancaran pelaksanaan pemilihan.
Dengan persiapan yang matang dan sinergi dari berbagai pihak, diharapkan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dapat berjalan dengan sukses dan lancar.