Indotorial.com, - Safni Erman (35), narapidana kasus narkoba, tewas setelah mengalami penganiayaan di Lapas Kelas II B Laing, Kota Solok. Insiden ini terjadi di Blok A, Kamar 8, ketika Safni diduga dipukul dengan batu oleh rekan sekamarnya, RAP (32), yang merupakan narapidana kasus pembunuhan. Motif penganiayaan diduga karena sakit hati pelaku terhadap korban.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 12:15 WIB, ketika korban sedang tidur. RAP secara diam-diam mengambil batu besar yang disembunyikannya dan memukul kepala korban dengan keras. Penghuni lain di kamar tersebut, Riki Baigon (30), yang menjadi saksi mata, berusaha menghentikan aksi pelaku, namun korban sudah dalam kondisi lemah tak berdaya.
Petugas Lapas segera membawa korban ke RSUD Kota Solok untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah 30 menit dirawat, Safni dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat yang disebabkan oleh luka berat di kepala.
Kepala Lapas Kelas II B Laing membenarkan bahwa kasus ini langsung ditangani oleh Polres Solok Kota. Pelaku RAP telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Rahmat Natun, mengungkapkan bahwa dugaan sementara mengarah pada motif sakit hati. Pelaku merasa dendam karena sering diperlakukan dengan kasar oleh korban, seperti diperintah untuk melakukan pekerjaan tertentu, diberi jatah makanan yang dikurangi, dan diperlakukan tidak manusiawi selama di Lapas.
Menurut pengakuan RAP kepada penyidik, ia telah menyimpan dendam selama tiga bulan terakhir akibat perlakuan Safni. Batu yang digunakan dalam penganiayaan telah diamankan sebagai barang bukti. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada motif lain yang mungkin terlibat.
"Saat ini pelaku masih dititipkan di Lapas Laing sembari menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Rahmat Natun.
Kasus ini menambah catatan kelam kekerasan di dalam lembaga pemasyarakatan, menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan penanganan konflik antar-narapidana di dalam penjara.