Iklan

Iklan

,

Iklan

Dua Janda Muda Ditangkap di Solok Kota, Diduga Sebagai Pengedar dan Pengguna Narkoba

January 26, 2016, 00:36 WIB

Dua Janda Muda Ditangkap di Solok Kota, Diduga Sebagai Pengedar dan Pengguna Narkoba


Indotorial.com, - Suci Indria Fitri (20) dan Frisca Monaria Simamora (28), dua janda muda asal Kota Solok, harus meringkuk di sel tahanan Polres Solok Kota setelah ditangkap dengan dugaan kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi pada Senin (25/1) malam setelah pengintaian yang dilakukan petugas kepolisian.


Penangkapan dimulai sekitar pukul 22.30 WIB ketika polisi memantau pergerakan keduanya. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di tempat tinggal kedua tersangka, yaitu di sebuah kos di Jalan Syehkkukut, Kelurahan Tanjungpaku, Kecamatan Tanjung Harapan. Saat penggerebekan, Suci dan Frisca sedang menikmati narkoba dengan menggunakan alat hisap berupa bong yang terbuat dari tabung minuman.


Tanpa perlawanan, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Solok Kota bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat 13,46 gram yang telah dibagi dalam lima paket sedang, alat hisap bong, dan korek api. Total barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar sekitar 17 juta rupiah.


Kapolres Solok Kota, AKBP Tommy Bambang Irawan, menjelaskan bahwa keduanya telah menjadi target operasi selama satu bulan terakhir. "Kuat dugaan, keduanya adalah bandar sabu. Saat ini kami sedang mengembangkan kasus ini untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar AKBP Tommy pada Selasa (26/1).


Saat ini, kedua tersangka masih diamankan di Polres Solok Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran jaringan pemasok dan pembeli barang terlarang tersebut.