Indotorial.com, - Kekosongan kursi Wakil Ketua DPRD Kota Solok yang ditinggalkan oleh Jon Hendra setelah maju pada pilkada kini telah terisi. Irman Yefri Adang resmi dilantik sebagai Pengganti Anggota Wakil (PAW) untuk sisa masa jabatan 2014-2019. Sesuai aturan yang berlaku, PAW digantikan harus berasal dari partai yang sama, dan pengangkatan ini telah melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Ketua DPRD Kota Solok, Yutriscan, menegaskan, "Telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, PAW digantikan dari partai yang sama." Pernyataan tersebut disampaikan saat rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah dan janji PAW Pimpinan DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Solok pada hari Selasa (14/6).
Pengangkatan Irman Yefri Adang pun sudah melalui serangkaian proses sesuai aturan. Nama Irman diusulkan oleh DPD Partai PAN Kota Solok dan diusulkan oleh DPRD melalui Pemko Solok, sebelum akhirnya disyahkan oleh Gubernur Sumatera Barat.
Acara pengucapan sumpah dihadiri oleh ketua DPRD Yutriscan, Walikota Solok Zul Elfian, Wakil Walikota Solok Reinier, seluruh anggota DPRD, serta unsur Forkompinda, Muspida, Muspika, dan undangan lainnya. Dalam prosesi tersebut, Irman Yefri Adang mengucapkan sumpah dan janji sebagai wakil ketua DPRD Kota Solok.
Walikota Solok Zul Elfian menambahkan, dengan kembalinya pimpinan legislatif yang lengkap, DPRD Kota Solok akan semakin kokoh dan solid dalam mengemban tugas kedewanan. "Selamat untuk Saudara Irman Yefri Adang selaku wakil ketua DPRD Kota Solok yang baru, pemko Solok siap menjalin kerjasama saling bergandengan tangan dengan DPRD guna membangun Kota Solok yang lebih maju dan diberkahi," ujarnya.
Dengan pengisian posisi ini, diharapkan koordinasi antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan lebih sinergis untuk kemajuan Kota Solok.