Indotorial.com, - Hendri (35), tersangka pencabulan anak di bawah umur, tertangkap di kediamannya di Jorong Balai Batingkah, Saniang Bakar, Kabupaten Solok, Senin (25/7) pukul 16:14 WIB. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Solok Kota yang mendapat informasi bahwa pelaku berencana melarikan diri. Namun, nasib malang menimpanya karena saat ditangkap, ia dalam kondisi “ngefly” akibat penggunaan sabu.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota, AKBP Susmelawaty Rosya, saat penangkapan Hendri tidak melakukan perlawanan sedikitpun karena sedang teler. "Pelaku awalnya menjadi target penangkapan kasus pencabulan anak di bawah umur, kini dia dapat dikenai pasal berlapis, ketika tertangkap sedang menggunakan sabu," ujarnya.
Hendri telah lama menjadi buronan sejak orang tua korban melaporkan bahwa anaknya telah digauli pelaku sejak Juli 2016. Penangkapan kali ini terjadi ketika Hendri sedang asyik menikmati efek sabu di rumahnya. Polisi kemudian memaksa pelaku untuk menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba, dan di ruang tamu ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 8,7 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Saat diinterogasi, Hendri mengaku tidak tamat SMA dan menyatakan pernah bersekolah di Lebak Bantung, Jeruntung, Provinsi Jambi. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya berasal dari suku Piliang. Hingga kini, pihak kepolisian masih menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini.
Hendri kini terancam pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan 127 UU Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, selain menghadapi dakwaan pencabulan anak di bawah umur. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta perlindungan lebih bagi korban kejahatan seksual.